Selidiki Transaksi Janggal di Kemenkeu, DPR Segera Bahas Usulan Penggunaan Hak Angket

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

HALLOUPDATE.COM  – Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merupakan sosok yang tepat untuk diusung menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena berani menyuarakan kebenaran.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Masyarakat butuh sosok cawapres yang berani dalam menyuarakan kebenaran dan punya integritas yang baik,” kata Fadel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Keberanian itu, menurut Fadel, salah satunya tampak saat Mahfud menyampaikan kepada publik soal dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Fadel pun menilai Mahfud merupakan seorang politikus dengan kemampuan dan pengalaman yang tidak perlu diragukan.

Baca artikel penting lainnya di media online Apakabarnews.com  – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Mahfud telah berpengalaman, baik di lembaga yudikatif dengan pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, di lembaga legislatif sebagai anggota DPR, maupun di lembaga eksekutif sebagai menteri pertahanan (menhan) pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Jadi, kemampuan dan pengalamannya tidak perlu diragukan lagi,” tambah Fadel.

Ke depan, dia pun meyakini arah pembangunan Indonesia akan lebih baik jika Mahfud dipercaya menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

“Mahfud pasti bisa mengelola kabinet dengan baik berbekal pengalaman yang dimilikinya,” imbuhnya.

Kemudian, mengenai tingkat keterpilihan dalam Pilpres 2024, Fadel optimistis Mahfud memiliki tingkat elektoral cukup tinggi, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Hal itu dapat pula menjadi magnet bagi partai-partai besar untuk mendorong Mahfud maju sebagai cawapres bila ingin mendapat efek ekor jas.

“Jadi, siapa pun presiden yang berpasangan dengan Mahfud, bisa dipastikan akan menang dalam pertarungan pemilihan presiden (pilpres) mendatang,” kata Fadel.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Berita Terkait

Diplomasi Prabowo di Brasil: Bukti Komitmen Pasar Terbuka Indonesia
KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi
Sengketa Ambalat Tak Usai, Tapi Prabowo–Anwar Sepakat Panen Duluan
Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:43 WIB

Diplomasi Prabowo di Brasil: Bukti Komitmen Pasar Terbuka Indonesia

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:22 WIB

KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB

Sengketa Ambalat Tak Usai, Tapi Prabowo–Anwar Sepakat Panen Duluan

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:59 WIB

Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, Ahmad Khoirul Umam, Ph.D. (Dok. Istimewa)

Internasional

Ketika Super Galaxy Mendarat, Dunia Menggigil Hadapi Perang Iran

Minggu, 22 Jun 2025 - 07:37 WIB