Tabrakan KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya, PT Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 Januari 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan kereta terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Instagram.com/@jalur5)

Kecelakaan kereta terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Instagram.com/@jalur5)

HAIIDNONESIA.COM – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Insiden tabrakan terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya.

Peristiwa terjadi di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03.

Korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka memperoleh Rp20 juta per orang.

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan santunan untuk korban meninggal akan diberikan langsung kepada para ahli waris.

Baca artikel lainnya di sini :Berikut Update Evakuasi Eks Rangkaian Eks Kereta Pasca Tabrakan KA Turangga dengan Bandung Raya

Sedangkan korban luka-luka dipastikan mendapatkan jaminan perawatan dari BUMN tersebut.

Hal itu diungkapkan Rivan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2023).

“Hari ini juga akan kami serahkan kepada ahli waris korban,” ujarnya.

Lihat juga konten video, di sini: Korban Tabrakan KA Turangga vs KA Bandung Raya, 4 Meninggal, 6 Luka Sedang dan 23 Luka Ringan

Terkait perawatan korban luka-luka, Rivan mengatakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

“Artinya, jika nilai perawatan sudah melebihi jumlah santunan, bisa di-cover oleh BPJS,” ucapnya.

Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab.

“Besaran nilai santunan yang diberikan tergantung jenis kecelakaannya,” kata Rivan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi korban kecelakaan kereta api antara KA Commuter Line (KRL) Bandung Raya dengan KA 66 Turangga.

Tabrakan dua kereta api terjadi di Jalur Petak, Jalan Cicalengka – Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tercatat korban sebanyak empat orang meninggal dunia, 23 penumpang mengalami luka ringan dan enam orang alami luka sedang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan empat orang yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Masinis KA Commuter Line atas nama Julian Dwi Setiono
2. Ponisan seorang Asisten Masinis KA Commuter Line

3. Andrian seorang Pramugara di KA Turangga
4. Endang Yudi yang berprofesi sebagai Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun.

Sementara kata Truno, untuk Masinis KA Turangga yaitu Panji Riskita Rasetyo dan Asisten Masinis yaitu Mara Kusmara mengalami luka ringan.

“Untuk kedua korban ini mengalami luka ringan dan telah diberikan penanganan medis di RS AMC Cileunyi,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2023).*

Berita Terkait

Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda, Warga Berebut Salam dan Foto Bersama
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura, Natal dan Tahun Baru 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:19 WIB

Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda, Warga Berebut Salam dan Foto Bersama

Senin, 30 Desember 2024 - 10:26 WIB

Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:56 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:28 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:09 WIB

Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:20 WIB

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:20 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 15:33 WIB

Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening, Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Berita Terbaru