Bawaslu akan Laporkan Transaksi Janggal di Masa Kampanye ke Polisi dan Kejaksaan Usai Disurati PPATK

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HAIINDONESIA.COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah menerima surat terkait transaksi janggal di masa kampanye.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja dalam konferensi pers, Selasa 19 Desember 2023.

Bagja memastikan jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.

Baca artikel lainnya di sini : Diskusi Bareng Erick Thohir, Pebisnis Muda, dan Kreator, Pesan Prabowo: Jangan Sakiti Orang Lain

Dia juga menyebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

“Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan”.

“Kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.

Lihat juga konten video, di sini: Asosiasi Tionghoa Indonesia Apresiasi Prabowo Subianto Sebut Jadi Panutan Pluralisme Indonesia

“Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan.”

“Terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bagja meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum.

Dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.

“Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tukasnya.***

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru
Diplomasi Prabowo di Brasil: Bukti Komitmen Pasar Terbuka Indonesia
KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi
Sengketa Ambalat Tak Usai, Tapi Prabowo–Anwar Sepakat Panen Duluan
Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:14 WIB

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:43 WIB

Diplomasi Prabowo di Brasil: Bukti Komitmen Pasar Terbuka Indonesia

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:22 WIB

KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB

Sengketa Ambalat Tak Usai, Tapi Prabowo–Anwar Sepakat Panen Duluan

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:03 WIB

Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?

Berita Terbaru