HAIINDONESIA.COM – Tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri kembali dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik gabungan.
Yaitu penyitik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya kepada Firli Bahuri setelah dirinya menjadi tersangka.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
PDIP Sampaikan Kritik Tajam Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Rencana Kenaikan PPN dari 11 Menjadi 12 Persen, PDIP Ungkap Alasan Minta Pemerintah Kaji Ulang
“Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, di lantai 6 gedung Bareskrim) Jam 10.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca artikel lainnya di sini : Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tak Hadiri Undangan Dewan Pengawas, Tanpa Alasan yang Jelas
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan setelah gigatan praperadilan Firli Bahuri tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” baca hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Dikatakan Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku.
Lihat juga konten video, di sini: Erick Thohir Sebut Prabowo Subianto adalah Tokoh yang ‘Genuine’ Saat Diskusi Bareng Tokoh Muda
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.***