Kasus Tata Kelola Komoditas Emas 109 Ton, Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 Kg dari 6 Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Juli 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Dok. ptsp.kejaksaan.go.id)

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Dok. ptsp.kejaksaan.go.id)

HAIINDONESIA.COM – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset 6 tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Harli Siregar.

Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

“Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” kata Harli.

Adapun keenam tersangka yakni:

1. TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011

2. HN periode 2011-2013
3. DM periode 2013-2017
4. AH periode 2017-2019
5. MAA periode 2019-2021
6. ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangannya.

Dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran.

Sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam.”

“Sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024).***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening, Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 08:21 WIB

Pihak Istana Sebut Presiden Prabowo Subianto Tak Memiliki Agenda Khusus dalam Pertemuan dengan Jokowi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi, Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan

Jumat, 20 September 2024 - 09:47 WIB

Prabowo Subianto Ngopi Bareng Susilo Bambang Yudhoyono, Optimis Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Gagal Ikut Pilkada 2024 dan Kalah di Pilpres, Anies Baswedan akan Sampaikan Khusus Rencananya ke Depan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:38 WIB

Prabowo Subianto: Saya Sedih Kalau Kita Punya Tradisi Caci Maki, Prestasi Pak Jokowi ini Mengagumkan

Berita Terbaru