Termasuk Tiongkok, Mendag Ungkap Alasan Kenakan Bea Masuk Komoditas Impor dari Berbagai Negara

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Dok. menpan.go.id)

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Dok. menpan.go.id)

HAIINDONESIA.COM – Pemerintah bakal mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).

“Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia,” katanya usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah.

“Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI.”

KADI adalah Komite Anti Damping Indonesia dan KPPI adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk.

Karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

“Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN.”

“Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,” katanya.

“Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item.”

“Yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki,” kata Zulkifli Hasan.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang.

“Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu.”

“Dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,” katanya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Jakarta24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Indeks CSA Cetak Lonjakan, Bukti Pasar Semakin Percaya pada Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Menuju Sovereign Halal Fund, BPKH Dorong Konsolidasi Dana Umat Lewat Seminar Nasional PPJKI 2025
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Terkait Kebijakan TKDN Pemerintahan Prabowo, Jumhur Hidayat Luruskan Pemberitaan yang Misleading
KSPSI Tanggapi Kebijkan Tarif Resiprokal Donald Trump, Salah Satunya Negosiasi dan Diplomasi dengan AS
Prabowo Subianto Sampaikan Sikap Resmi Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Agrinas Jadi Bagian dari Danantara, Permodalan Bukan dari Kemenkeu atau Penyertaan Modan Negara (PNM)
Termasuk Chairul Tanjung, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:33 WIB

Indeks CSA Cetak Lonjakan, Bukti Pasar Semakin Percaya pada Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Kamis, 24 April 2025 - 18:36 WIB

Menuju Sovereign Halal Fund, BPKH Dorong Konsolidasi Dana Umat Lewat Seminar Nasional PPJKI 2025

Jumat, 11 April 2025 - 14:59 WIB

Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025

Kamis, 10 April 2025 - 13:29 WIB

Terkait Kebijakan TKDN Pemerintahan Prabowo, Jumhur Hidayat Luruskan Pemberitaan yang Misleading

Selasa, 8 April 2025 - 13:54 WIB

KSPSI Tanggapi Kebijkan Tarif Resiprokal Donald Trump, Salah Satunya Negosiasi dan Diplomasi dengan AS

Berita Terbaru