HAIINDONEISA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti permasalahan yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyebabnya karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian.
Sebagai informasi, LPEI tengah menjadi perhatian lantaran membukukan kredit macet (non-performing loan) gross mencapai 43,5 persen.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atau mencapai Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, serta adanya dugaan fraud.
Dikutip dari Harianinvestor.com, OJK dalam hal ini terus melakukan pengawasan (supervisory action) terhadap LPEI.
Pengawasan dilakukan antara lain dengan melakukan pengawasan secara onsite dan offsite serta mendalami dan menindaklanjuti dugaan fraud.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/7/2024))
“Permasalahan yang terjadi di LPEI disebabkan antara lain karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian.”
“Sehingga berdampak pada peningkatan NPF (non performing financing) dalam jangka panjang,” kata Agusman.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Ekonom Senior Ryan Kiryanto mengatakan LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dari perusahaan plat merah lainnya.
Ia menyebutkan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.
“Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan,” ujar Ryan.
Senada, terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip goverment risk compliance (GRC).
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Seperti good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.
Adapun terkait kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit LPEI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan keterangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus tersebut.
“Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alex juga mengatakan KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Hallobandung.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.