HAIINDONEISA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan menjalani pemanggilan kedua oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali Panji Gumilang setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa 25 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Masih Berproses di Bareskrim Polri
Adapun penyidik saat ini sudah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.
Sedangkan untuk proses yang masih berjalan saat ini akan meminta keterangan sekiranya 20 orang ahli berbagai bidang.
Baca Juga:
“Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” ucapnya.***