HAIINDONESIA.COM – Status pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan ditentukan pekan ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan yakni untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak.
Baca Juga:
Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba Dipresiasi Banyak Negara
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Masih Usut Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu Hermawan, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.
“Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga:
Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi, KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto
Prabowo Subianto akan Adakan Anggaran Khusus untuk Pemberantasan dan Pengejaran Para Koruptor
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS.”
“Hngga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Ramadhan melanjutkan, hal tersebut disampaikannya setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Wawancara Presiden Jokowi Dituding Merupakan Gimmick atau Settingan, Pihak Istana Beri Tanggapan
“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucapnya.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” jelas Ahmad Ramadhan.***