Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo, Pengadilan Tipikor PN Jakpus Agendakan Periksa Saksi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 September 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

HAIINDONESIA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kasus ini menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Agenda pemeriksaan saksi,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 27 September 2023.

Persidangan itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan bakal terbuka untuk umum di ruangan Kusuma Admadja 4.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi

Baca artikel lainnya di sini: Ditemukan Brankas Milik Rafael Alun Trisambodo Berisi Uang Tunai dengan Mata Uang Asing dan Senjata Api

Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Berita Terkait

Indonesia Siap Dukung Rekonstruksi Jalur Gaza yang Hancur Akibat Agresi Israel Pasca Gencatan Senjata
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda, Warga Berebut Salam dan Foto Bersama
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura, Natal dan Tahun Baru 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto Masih Belum Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:44 WIB

Bukan Sikap Oposisi, PDIP Ungkap Sikapnya Terkait Hubungannya dengan Pemerintahan Prabowo Subianto

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:54 WIB

Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:31 WIB

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman Mendapat Dukungan Sebagai Calon Ketua Umum PPP

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:25 WIB

Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem Diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:21 WIB

Gerindra Tanggapi Pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Wacana Koruptor Tobat

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:31 WIB

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Pesan Mantan Presiden Jokowi kepada Sekretaris Jenderal PDIP Itu

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:06 WIB

PDIP Sampaikan Kritik Tajam Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Berita Terbaru