HAIINDONESIA.COM – Tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri kembali dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik gabungan.
Yaitu penyitik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya kepada Firli Bahuri setelah dirinya menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, di lantai 6 gedung Bareskrim) Jam 10.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca artikel lainnya di sini : Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tak Hadiri Undangan Dewan Pengawas, Tanpa Alasan yang Jelas
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan setelah gigatan praperadilan Firli Bahuri tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” baca hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya, Selasa (19/12/2023).
Dikatakan Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku.
Lihat juga konten video, di sini: Erick Thohir Sebut Prabowo Subianto adalah Tokoh yang ‘Genuine’ Saat Diskusi Bareng Tokoh Muda
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.***