HAIINDONEISA.COM – Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi ahli, termasuk bahasa tubuh untuk mendalami kasus pembunuhan Dante (6).
Dante adalah anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
“Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa aksi, pemeriksaan lanjutan, kemudian pemeriksaan ahli,” ungkap
Baca Juga:
Gibran Rakabuming Raka Tanggapi Pertemuan Putra Presiden Prabowo dengan Megawati Soekarnoputri
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati
“Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian besok penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh,” sambungnya.
Lebih lanjut Ade Ary memastikan, Polda Metro terus berupaya melakukan penyelidikan secara maksimal.
Baca artikel lainnya di sini : Ibunda Tamara Tyasmara Minta Pelaku Pembunuhan Terhadap Cucunya Dihukum Seberat-beratnya
“Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras ini dilakukan bekerja sama dengan interprofesi dengan beberapa ahli,” ujarnya dilansir PMJ News.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Berbahagia Bersama Masyarakat di GBK Usai Indonesia Kalahkan Bahrain
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada.”
Baca Juga:
Termasuk Chairul Tanjung, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Prabowo Subianto Lantik 961 Pimpinan Daerah Secara Serentak: Ini Tunjukkan Betapa Besar Bangsa Kita
“Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante.
Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.
“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.
“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media entertainment Hallonesia.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarindonesia.com dan Ekonominews.com