Polisi Segera Panggil Saksi Ahli Gestur Tubuh, Usut Kematian Anak Tamara Tyasmara – Agger Dimas

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Tamara Tyasmara. (Instagram.com/@tamaratyasmara)

Artis Tamara Tyasmara. (Instagram.com/@tamaratyasmara)

HAIINDONEISA.COM – Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi ahli, termasuk bahasa tubuh untuk mendalami kasus pembunuhan Dante (6).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dante adalah anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

“Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa aksi, pemeriksaan lanjutan, kemudian pemeriksaan ahli,” ungkap

“Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian besok penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh,” sambungnya.

Lebih lanjut Ade Ary memastikan, Polda Metro terus berupaya melakukan penyelidikan secara maksimal.

Baca artikel lainnya di sini : Ibunda Tamara Tyasmara Minta Pelaku Pembunuhan Terhadap Cucunya Dihukum Seberat-beratnya

“Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras ini dilakukan bekerja sama dengan interprofesi dengan beberapa ahli,” ujarnya dilansir PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada.”

“Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante.

Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan.”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.

“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media entertainment Hallonesia.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarindonesia.com dan Ekonominews.com

Berita Terkait

Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK
Istana Tanggapi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS, Bandingkan Kaesang dengan Megawati dan Mahfud MD
Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan, Beberapa Bangunan Rusak
Presiden Jokowi Tanggapi Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi yang Liibatkan Putranya Kaesang Pangarep
Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba Dipresiasi Banyak Negara
Bersama BNSP, Forum LSP Politeknik Indonesia, Bahas Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi, KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 10:59 WIB

Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK

Kamis, 19 September 2024 - 09:15 WIB

Istana Tanggapi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS, Bandingkan Kaesang dengan Megawati dan Mahfud MD

Rabu, 11 September 2024 - 11:18 WIB

Presiden Jokowi Tanggapi Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi yang Liibatkan Putranya Kaesang Pangarep

Sabtu, 7 September 2024 - 11:22 WIB

Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba Dipresiasi Banyak Negara

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Bersama BNSP, Forum LSP Politeknik Indonesia, Bahas Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022

Kamis, 5 September 2024 - 11:19 WIB

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya

Rabu, 4 September 2024 - 10:57 WIB

Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi, KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto

Senin, 2 September 2024 - 11:33 WIB

Prabowo Subianto akan Adakan Anggaran Khusus untuk Pemberantasan dan Pengejaran Para Koruptor

Berita Terbaru