HAIINDONESIA.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Terhadap Kevin Egananta, ajudan alias Adc Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.
Pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan karena, pemeriksaan terhadap Kevin Egananta ternyata belum rampung.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menyampaikan hal itu usai lakukan pemeriksaan terhadap Kevin di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Baca artikel lainnya di sini: Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri 8 Jam
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
“Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri.
“(Pemeriksaan tambahan) pada rabu nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Kevin Egananta.
Kevin Egananta merupakan ajudan alias Adc Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada hari ini, Jumat 13 Oktober 2023.
Baca Juga:
Terkait Kebijakan TKDN Pemerintahan Prabowo, Jumhur Hidayat Luruskan Pemberitaan yang Misleading
Usai jalani pemeriksaan selama 8 jam Kevin Egananta nampak keluar dari Gedung Bid Propam Polda Metro Jaya bersama sejumlah orang sekira pukul 22.37 WIB.
Saat ditanyai awak media, Kevin enggan berbicara sepatah katapun dan ia terus berjalan menuju mobilnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Kevin diperiksa mulai pukul 14.00 WIB.
“Pemeriksaan berakhir pada 22.00 WIB untuk saksi dilakukan pemeriksaa,” kata Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.