HAIINDONESIA.COM – Polisi menangkap satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ilegal akses di e-commerce yang mengakibatkan kerugian terhadap jasa pengiriman Shopee Express.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka RG (27) merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya tersangka RFP alias A.
“Penangkapan tersangka Ilegal Akses dan pencurian data Shopee Express tindak lanjut pengembangan hasil sidik dari tersangka sebelumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.
Ade Safri menuturkan, tersangka RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada hari Selasa (5/9/2023) kemarin.
Baca Juga:
Puji Prabowo Subianto di Sela APEC, PM Kanada Justin Trudeau: Kepemimpinan Anda Luar Biasa
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka RG dalam kasus tersebut berperan menampung dana hasil curian yang dilakukan tersangka RFP alias A.
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Ilegal Akses Perusahaan Jasa Ekspedisi Shopee Express, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Magelang
“Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias A, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta,” kata Ade Safri.
Tersangka RG dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak.
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Artis Cantik Prilly Latuconsina, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.***