Rugikan Shopee Expres, Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses di E-commerce di Wilayah Cinangka, Banten

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Ekspedisi Shopee Express. (Dok. Shopee.co.id)

Jasa Ekspedisi Shopee Express. (Dok. Shopee.co.id)

HAIINDONESIA.COM – Polisi menangkap satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ilegal akses di e-commerce yang mengakibatkan kerugian terhadap jasa pengiriman Shopee Express.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka RG (27) merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya tersangka RFP alias A.

“Penangkapan tersangka Ilegal Akses dan pencurian data Shopee Express tindak lanjut pengembangan hasil sidik dari tersangka sebelumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.

Ade Safri menuturkan, tersangka RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada hari Selasa (5/9/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka RG dalam kasus tersebut berperan menampung dana hasil curian yang dilakukan tersangka RFP alias A.

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Ilegal Akses Perusahaan Jasa Ekspedisi Shopee Express, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Magelang

“Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias A, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta,” kata Ade Safri.

Tersangka RG dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.***

Berita Terkait

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Prabowo Subianto Lantik 961 Pimpinan Daerah Secara Serentak: Ini Tunjukkan Betapa Besar Bangsa Kita
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod
Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal Diduga Memeras Pengusaha, Ini Respons Babe Haikal
Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan
KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI
Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin, Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:20 WIB

Prabowo Subianto Lantik 961 Pimpinan Daerah Secara Serentak: Ini Tunjukkan Betapa Besar Bangsa Kita

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:39 WIB

Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal Diduga Memeras Pengusaha, Ini Respons Babe Haikal

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:07 WIB

Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan

Berita Terbaru