HALLOUPDATE.COM – Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merupakan sosok yang tepat untuk diusung menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena berani menyuarakan kebenaran.
“Masyarakat butuh sosok cawapres yang berani dalam menyuarakan kebenaran dan punya integritas yang baik,” kata Fadel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Keberanian itu, menurut Fadel, salah satunya tampak saat Mahfud menyampaikan kepada publik soal dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Gerindra Tanggapi Pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Wacana Koruptor Tobat
PDIP Sampaikan Kritik Tajam Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Istana Tanggapi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS, Bandingkan Kaesang dengan Megawati dan Mahfud MD

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Fadel pun menilai Mahfud merupakan seorang politikus dengan kemampuan dan pengalaman yang tidak perlu diragukan.
Baca artikel penting lainnya di media online Apakabarnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Mahfud telah berpengalaman, baik di lembaga yudikatif dengan pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, di lembaga legislatif sebagai anggota DPR, maupun di lembaga eksekutif sebagai menteri pertahanan (menhan) pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Baca Juga:
Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan, PDI Perjuangan Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi
“Jadi, kemampuan dan pengalamannya tidak perlu diragukan lagi,” tambah Fadel.
Ke depan, dia pun meyakini arah pembangunan Indonesia akan lebih baik jika Mahfud dipercaya menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
“Mahfud pasti bisa mengelola kabinet dengan baik berbekal pengalaman yang dimilikinya,” imbuhnya.
Kemudian, mengenai tingkat keterpilihan dalam Pilpres 2024, Fadel optimistis Mahfud memiliki tingkat elektoral cukup tinggi, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga:
Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran
Pengamat Tanggapi Keraguan Sejumlah Pihak Soal Kemampuan Gibran dalam Bursa Calon Ketua Umum Golkar
Hal itu dapat pula menjadi magnet bagi partai-partai besar untuk mendorong Mahfud maju sebagai cawapres bila ingin mendapat efek ekor jas.
“Jadi, siapa pun presiden yang berpasangan dengan Mahfud, bisa dipastikan akan menang dalam pertarungan pemilihan presiden (pilpres) mendatang,” kata Fadel.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***