Soal Permintaan Diskualifikasi Pasangan Capres dan Wapres Terpilih di Pilpres 2024, PAN Beri Tanggapan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Maret 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Presiden, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Terpilih. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Presiden, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Terpilih. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

HAIINDONESIA.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih itu terlalu mengada-ngada.

“Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu ‘kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin.”

“Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi.”

“Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/3/2024)

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.

Baca artikel lainnya di sini :Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, Disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara.

Dengan demikian, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Baca artikel lainnya di sini : Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Menurut Saleh, dirinya mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

Karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02.”

“Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.

“Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran ‘kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” kata Saleh

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90.

Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali

“Lagi pula aneh juga, putusan itu ‘kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat.”

“Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.

“‘Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi.”

“Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Saleh.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, On24jam.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com  dan Harianekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Pihak Istana Sebut Presiden Prabowo Subianto Tak Memiliki Agenda Khusus dalam Pertemuan dengan Jokowi
Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya
Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya
Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi, Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara
Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan
Prabowo Subianto Ngopi Bareng Susilo Bambang Yudhoyono, Optimis Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Gagal Ikut Pilkada 2024 dan Kalah di Pilpres, Anies Baswedan akan Sampaikan Khusus Rencananya ke Depan
Prabowo Subianto: Saya Sedih Kalau Kita Punya Tradisi Caci Maki, Prestasi Pak Jokowi ini Mengagumkan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 06:35 WIB

Inovasi Pendidikan Pasar Modal di Universitas Baiturrahmah Siapkan Generasi Unggul Masa Depan

Senin, 4 November 2024 - 16:42 WIB

Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan, Bahas Swasembada 2028

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:57 WIB

Dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis, Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:34 WIB

Rilisbisnis.com Fokus Layani Publikasi Press Release di Media Ekonomi & Bisnis untuk Manajemen Reputasi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:46 WIB

Badan Pangan Nasional Ungkap Langkah-langkah Bantu Produsen Cabai Atasi Masalah Depresiasi Harga

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:34 WIB

Wamentan Sudaryono Dorong Peningkatan Produktivitas Sawit, Sawit Indonesia Kuasai 60 Persen Pasar Dunia

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:19 WIB

IHSG Akan Terus Menguat, CSA Index Oktober Capai 76,09: Pelaku Pasar Yakin Kinerja Fundamental Solid

Berita Terbaru