Tabrakan KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya, PT Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan kereta terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Instagram.com/@jalur5)

Kecelakaan kereta terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Instagram.com/@jalur5)

HAIIDNONESIA.COM – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Insiden tabrakan terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya.

Peristiwa terjadi di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03.

Korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka memperoleh Rp20 juta per orang.

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan santunan untuk korban meninggal akan diberikan langsung kepada para ahli waris.

Baca artikel lainnya di sini :Berikut Update Evakuasi Eks Rangkaian Eks Kereta Pasca Tabrakan KA Turangga dengan Bandung Raya

Sedangkan korban luka-luka dipastikan mendapatkan jaminan perawatan dari BUMN tersebut.

Hal itu diungkapkan Rivan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2023).

“Hari ini juga akan kami serahkan kepada ahli waris korban,” ujarnya.

Lihat juga konten video, di sini: Korban Tabrakan KA Turangga vs KA Bandung Raya, 4 Meninggal, 6 Luka Sedang dan 23 Luka Ringan

Terkait perawatan korban luka-luka, Rivan mengatakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

“Artinya, jika nilai perawatan sudah melebihi jumlah santunan, bisa di-cover oleh BPJS,” ucapnya.

Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab.

“Besaran nilai santunan yang diberikan tergantung jenis kecelakaannya,” kata Rivan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi korban kecelakaan kereta api antara KA Commuter Line (KRL) Bandung Raya dengan KA 66 Turangga.

Tabrakan dua kereta api terjadi di Jalur Petak, Jalan Cicalengka – Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Tercatat korban sebanyak empat orang meninggal dunia, 23 penumpang mengalami luka ringan dan enam orang alami luka sedang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan empat orang yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Masinis KA Commuter Line atas nama Julian Dwi Setiono
2. Ponisan seorang Asisten Masinis KA Commuter Line

3. Andrian seorang Pramugara di KA Turangga
4. Endang Yudi yang berprofesi sebagai Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun.

Sementara kata Truno, untuk Masinis KA Turangga yaitu Panji Riskita Rasetyo dan Asisten Masinis yaitu Mara Kusmara mengalami luka ringan.

“Untuk kedua korban ini mengalami luka ringan dan telah diberikan penanganan medis di RS AMC Cileunyi,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2023).*

Berita Terkait

Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:03 WIB

Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:59 WIB

Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:44 WIB

KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Dok. presidenri.go.id)

Nasional

Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:03 WIB