Termasuk Tiongkok, Mendag Ungkap Alasan Kenakan Bea Masuk Komoditas Impor dari Berbagai Negara

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 7 Juli 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Dok. menpan.go.id)

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Dok. menpan.go.id)

HAIINDONESIA.COM – Pemerintah bakal mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).

“Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia,” katanya usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah.

“Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI.”

KADI adalah Komite Anti Damping Indonesia dan KPPI adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk.

Karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

“Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN.”

“Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,” katanya.

“Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item.”

“Yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki,” kata Zulkifli Hasan.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang.

“Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu.”

“Dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,” katanya.

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Jakarta24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Di Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian, Wamentan Sudaryono Bicara Soal Food Estate dan Cetak Sawah
Kontribusi Sawit ke APBN 2023 Capai Rp88 Triliun, BPDPKS Dukung Hilirisasi Sawit untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Harga Gabah Turun, Perpadi Sebut Anomali Harga Gabah Disebabkan oleh Panen Raya di Sejumlah Daerah Berlimpah
Ketua Umum Propami Menyatakan CSA Index September 2024 Tunjukkan Pelaku Pasar Optimis Terhadap IHSG
Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra
Dibacakan Presiden Jokowi di DPR RI, Ini Dia RAPBN 2025 yang akan Dijalankan Presiden Prabowo Subianto
Dibacakan Presiden Jokowi di DPR RI, Ini Dia RAPBN 2025 yang akan Dijalankan Presiden Prabowo Subianto
Ketahanan Energi Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo, RAPBN 2025 Alokasi Anggaran Rp421,7 Triliun
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 16:07 WIB

Di Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian, Wamentan Sudaryono Bicara Soal Food Estate dan Cetak Sawah

Kamis, 5 September 2024 - 14:16 WIB

Harga Gabah Turun, Perpadi Sebut Anomali Harga Gabah Disebabkan oleh Panen Raya di Sejumlah Daerah Berlimpah

Kamis, 5 September 2024 - 13:55 WIB

Ketua Umum Propami Menyatakan CSA Index September 2024 Tunjukkan Pelaku Pasar Optimis Terhadap IHSG

Selasa, 3 September 2024 - 07:28 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 09:03 WIB

Dibacakan Presiden Jokowi di DPR RI, Ini Dia RAPBN 2025 yang akan Dijalankan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 09:03 WIB

Dibacakan Presiden Jokowi di DPR RI, Ini Dia RAPBN 2025 yang akan Dijalankan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:27 WIB

Ketahanan Energi Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo, RAPBN 2025 Alokasi Anggaran Rp421,7 Triliun

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Bentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon, Ini Tujuan Tim Ekonomi Prabowo – Gibran

Berita Terbaru