Bupati Pelalawan Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pelalawan, Zukri. (Dok. pelalawankab.go.id)

Bupati Pelalawan, Zukri. (Dok. pelalawankab.go.id)

HAIINDONESIA.COM – Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) bersama Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), melaporkan Bupati Pelalawan, Zukri ke Polda Riau dan Kejati Riau, untuk dua kasus berbeda.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Arimbi melaporkan Bupati Pelalawan atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang dilakukan Pemkab Pelalawan bersama konsorsium yang ditunjuk.

Sedangkan laporan ke Kejati Riau atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam pemungutan dana CSR dari tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, dengan nilai mencapai Rp 1.195.260.000.

Menurut Ketua Arimbi, Matheus Simamora, memang ada dua laporan terkait dugaan tindak pidana Bupati Pelalawan.

Yakni laporan Arimbi ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait kejahatan lingkungan serta laporan LIPPSI ke Kejati Riau terkait korupsi CSR dan penyalagunaan wewenang (Abuse of Power).

“Laporan Arimbi telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau dengan nomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dan Laporan LIPPSI Nomor 06/LP-LIPPSI/I/2023 ke Kejati Riau tanggal 10 Januari 2023,” kata Matheus Simamora, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Matheus Simamora, normalisasi sungai Kerumutan sepanjang 11,761 KM yang dilakukan ternyata tanpa izin lingkungan.

Sementara pembentukan konsorsium tujuh perusahaan, dan penunjukan pelaksana pekerjaan PT. Sungai Nago Melingko meminta dana dan mengumpulkan dana dari perusahaan menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan dan dinilai penyalahgunaan wewenang.

“CSR perusahaan dalam bentuk uang yang diberikan ke Pemda seharusnya masuk ke rekening Kas Daerah. Jika berbentuk fisik barang, penyerahannya dalam bentuk hibah ke Pemda.”

“Ternyata dana tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah, maka diduga Bupati Pelalawan melakukan manipulasi dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Matheus Simamora.

Matheus juga mengatakan, berdasarkan Surat Bupati Pelalawan Nomor : 660/DLH-TLPKL/2021/943 tanggal 28 September 2021 perihal permintaan bantuan dana pekerjaan pencucian sungai Kerumutan.

Bantuan diminta dalam bentuk tunai dan ditujukan kepada PT. Pertamina Hulu Energi (PT. PHE) Kampar dan 7 perusahaan lainnnya yang beroperasi di Kab Pelalawan, dengan jumlah total Rp 1.195.260.000.

Rinciannya kata Matheus, dari:

1. PT. Sari Lembah Subur 13% Rp 155.383.809
2. PT. Gandaerah Hendana 13% Rp 155.383.800

3. PT. Arara Abadi 13% Rp 155.383.800
4. PT. PHE Kampar 13% Rp 155.383.800,

5. PT. Mekarsari Alam Lestari 20% Rp 293.052.00
6. PT. Mitra Tani Nusa Sejati 20% Rp 293.052.000

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

7. PT. Karya Panen Terus 8% Rp 95.620.800.

Menurut Matheus, bantuan CSR tersebut tidak melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam:

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

2. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

3. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah serta PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana CSR yang diterima kata Matheus, seharusnya masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah supaya penggunaan dana tersebut menjadi objek audit BPK.

Jika mengacu pada Pasal 7 ayat 2 huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang mengandung tiga unsur yang termasuk dalam ranah pidana.

“Adanya ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Bupati Pelalawan wajib penyelesaiannya melalui proses pidana,” ujar Matheus.

Informasinya, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima media ini, sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa tujuh perusahaan dan konsorsiumnya.

Sementara Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPTUG) untuk dilakukan pengumpulan data dan melakukan Pengumpulan barang bukti dan keterangan.***

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening, Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 08:21 WIB

Pihak Istana Sebut Presiden Prabowo Subianto Tak Memiliki Agenda Khusus dalam Pertemuan dengan Jokowi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi, Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan

Jumat, 20 September 2024 - 09:47 WIB

Prabowo Subianto Ngopi Bareng Susilo Bambang Yudhoyono, Optimis Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Gagal Ikut Pilkada 2024 dan Kalah di Pilpres, Anies Baswedan akan Sampaikan Khusus Rencananya ke Depan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:38 WIB

Prabowo Subianto: Saya Sedih Kalau Kita Punya Tradisi Caci Maki, Prestasi Pak Jokowi ini Mengagumkan

Berita Terbaru