HAIINDONESIA.COM – KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka oleh KPK.
Hal itu terkait dengan dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Ditemui saat kegiatan Halal Bihalal di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor menyampaikan tanggapannya atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
Dirinya menghormati setiap proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum di negeri ini.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
“Saya sangat menghormati proses hukum dan saya harus kooperatif,” kata Ahmad Muhdlor, Selasa 16 April 2024
Menyoal akan ada upaya pra peradilan yang akan ditempuh, Ahmad Muhdlor Ali menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak kuasa hukumnya.
Baca artikel lainnya di sini : Presiden Terpilih Prabowo Subianto Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Mbak Titiek Soeharto
“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum saya untuk proses selanjutnya seperti apa,” terangnya
Baca Juga:
Prabowo Subiato Sebut Kebutuhan Rumah yang Terjangkau Tak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Belum diketahui kapan Ahmad Muhdlor Ali akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Pasca Serangan Iran ke Israel, Menlu Retno Marsudi Ungkap Kondisi Terkini WNI di Timur Tengah
Sebagai informasi, Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional dari Jawa Timur Surabaya24jam.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Haibanten.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.