HAIINDONESIA.COM – Polisi mengungkapkan bahwa tersangka AP (27), pemeran pria dalam video syur Audrey Davis telah beberapa kali melakukan perekaman saat melakukan persetubuhan di rumah tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka AP melakukan perekaman itu tanpa seizin Audrey Davis.
“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumah tersangka AP.”
“Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin (12/10/2024).
Baca Juga:
Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Tersangka Judi Online
Puji Prabowo Subianto di Sela APEC, PM Kanada Justin Trudeau: Kepemimpinan Anda Luar Biasa
Lebih lanjut Ade Ary menambahkan bahwa Audrey dalam kasus tersebut merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2024.
“Melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan,” ucap Ade Ary.
Adapun Pasal yang disertakan dalam pelaporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami Ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana,” terangnya.
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
“Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.
“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Baca Juga:
Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Artis Cantik Prilly Latuconsina, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan, Bahas Swasembada 2028
Prabowo Subianto Ingin Pengawasan Tindak Korupsi Makin Ketat, Sebut akan Tegakkan Hukum dengan Tegas
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka dilakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” katanya.
Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka yakni diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy S22, 1 unit Iphone 8, 1 unirt flashdisk berisi konten pornografi, 1 unit Laptop merek MSI, serta 1 akun email.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoesdm.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haibanten.com dan Kontennews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.