HAIIDONESIA.COM – Polisi akan memanggil artis Aaliyah Massaid (22) untuk dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan istri Thariq Halilintar itu pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal tersebut dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
“AM (Aaliyah Massaid) akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga:
Selain Aaliyah, lanjut Ade Ary, suaminya Thariq Halilintar (25) juga akan dipanggil di hari yang sama sebagai saksi.
Mereka akan diperiksa terkait fitnah ‘hamil duluan’ oleh sejumlah akun media sosial.
“Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Aaliyah Massaid.
Baca Juga:
Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto Masih Belum Jelas
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh sejumlah akun media sosial (medsos).
“Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan, penyelidikan ini dilakukan untuk mencari ada atau tidaknya suatu peristiwa dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Guna menentukan dapat atau tidaknya (tindak pidana) dilakukan penyidikan,” ucapnya.
Baca Juga:
Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasan PDI PerjuanganTak Undang Presiden Prabowo Subianto di Acara HUT
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Akhirnya PRAMY Hadir di Indonesia, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia
Menurut Ade, penyelidikan dilakukan beradsarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Agustus 2024.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Ekspres.news dan Femme.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.