KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak dilibatkan pemerintah.
Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Aliansi Madura Minta Majelis Hakim Dipecat Usai Anak DPR Penganiaya Pacar Hingga Tewas Dibebaskan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait posisi KPK dalam proses penyusunan DIM RUU KUHAP yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.
“Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” tegas Setyo Budiyanto sebagaimana dikutip dari situs resmi KPK.
Keterangan tersebut mengonfirmasi absennya pimpinan KPK dalam acara penandatanganan DIM RUU KUHAP oleh pemerintah pada 23 Juni 2025.
Baca Juga:
Jokowi Sempat Negosiasi Menolak untuk Berikan Sambutan di Puncak Peringatan HUT ke-17 Gerindra
Partai NasDem Beber Alasan Ketua Umum Surya Paloh Tak Hadir di Kediaman Prabowo Subianto
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati dan Tutut Soeharto, HUTnya Sama
Kegiatan itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP ke DPR Tanpa Kehadiran KPK di Forum Resmi
Sebagai informasi, pemerintah telah menandatangani dan menyerahkan naskah DIM RUU KUHAP ke DPR RI pada akhir Juni 2025, menjadikannya salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.
Dalam acara penyerahan itu, tidak tampak perwakilan KPK, padahal sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP menyangkut langsung dengan kewenangan penegakan hukum yang dimiliki lembaga antikorupsi.
Komisi III DPR RI sendiri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin DIM RUU KUHAP pada Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:
Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto Masih Belum Jelas
Bukan Sikap Oposisi, PDIP Ungkap Sikapnya Terkait Hubungannya dengan Pemerintahan Prabowo Subianto
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Selanjutnya akan menyerahkan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panitia Kerja (Panja) pada Senin (21/7/2025), sebelum masuk Rapat Kerja lanjutan.
RUU KUHAP dinilai strategis karena akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sudah berlaku lebih dari 40 tahun.
Sehingga penting melibatkan semua pemangku kepentingan penegakan hukum termasuk KPK.
KPK Tengah Mengkaji RUU KUHAP dan Bandingkan dengan Undang-Undang KPK yang Berlaku
Menanggapi situasi ini, Ketua KPK memastikan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian internal atas RUU KUHAP untuk memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Kajian tersebut melibatkan sejumlah pakar hukum pidana dan tata hukum untuk membandingkan aturan-aturan di RUU KUHAP dengan ketentuan yang mengatur mekanisme penyelidikan, penyadapan, penyitaan, dan perlindungan saksi yang menjadi bagian dari kewenangan KPK.
“Kami tentu akan memastikan substansi RUU KUHAP tetap sejalan dengan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi dan tidak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019,” jelas Setyo Budiyanto.
Dalam beberapa kesempatan, pakar hukum pidana juga mengingatkan bahwa revisi KUHAP perlu memperhatikan kebutuhan lembaga penegak hukum yang memiliki kekhususan seperti KPK, agar efektivitas pemberantasan korupsi tidak terhambat.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Hilirisasinews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Halloupdate.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatimraya.com dan Hellocianjur.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp