Mahfud MD Ungkap Kendala Saat Usut Transaksi Mencurigakan, Salah Satunya Tak Ditemukan Dokumen Aslinya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 September 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Facebook.com/@Mahfud MD)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Facebook.com/@Mahfud MD)

HAIINDONESIA.COM – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada sejumlah kendala dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Yaitu kendala yang dihadapi Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).

Menurut Mahfud, kendala itu antara lain:

1. Dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan dokumen aslinya

2. Penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur

Baca artikel lainnya di sini: PPAT Temukan Dana Rp1 Triliun Hasil Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Partai Politik

3. Tindak lanjut pemeriksaan yang tidak menyasar ke ranah pidana.

“Dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak autentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” ungkap Mahfud MD kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Ketiga, lanjut Mahfud, ada beberapa instansi yang tidak mematuhi instrumen teknis saat mereka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh internasional mengenai tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Mahfud menuturkan, ada beberapa kasus yang melibatkan diskresi pejabat berwenang.

Terkait dengan diskresi, menurut dia, sebetulnya secara hukum itu dapat dibenarkan selama ada manfaatnya.

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini, dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi? Apa alasannya?” terangnya.

“Hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Akan tetapi, yang mau kami selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini, dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekarang,” tambahnya.

Sering kali, lanjut dia, ada yang mengatakan bahwa diskresi itu karena perintah atasan. Namun, saat dikonfirmasi, perintah itu ternyata tidak pernah diberikan.

“Terkadang orang pinjam nama orang. Ya, ini apa betul, apa enggak, begitu nanti kami cari,” tandasnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.

Dari 18 laporan, sebanyak 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.***

Berita Terkait

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening, Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI
Prabowo Subianto Ingin Belajar dari Kesuksesan Brazil Soal Makan Bergizi Gratis dan Energi Terbarukan
Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Tersangka Judi Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Senin, 9 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

Mercure Ancol Jadi Saksi RUA RUALB PROPAMI 2024: Pengesahan Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus

Senin, 23 September 2024 - 16:36 WIB

Produktivitas ASN Indramayu Jadi Sorotan KEMNAKER dan Project POP di Acara Bimbingan Teknis Disnaker!

Kamis, 19 September 2024 - 22:19 WIB

Rapat Koordinasi LSP KPK dan BNSP Sepakati Pengembangan Sertifikasi yang Selaras dengan Standar Internasional

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Temukan Sebanyak 59 Video Porno

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Kunjungan TOYO Work Group Jepang: Ketua BNSP Syamsi Hari Bahas Business Matching dan Sertifikasi Kompetensi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:30 WIB

Lemdiklat Polri dan BNSP Susun Perkap untuk Optimalkan LSP Polri

Berita Terbaru