Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pagar Laut dari Bambu adalah Barang Bukti dari Kegiatan Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. kkp.go.id)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. kkp.go.id)

HAIINDONESIA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ilegal.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten itu masih proses penyidikan KKP.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Wahyu Trenggono menyampaikan hal itu Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu.”

“Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.

KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP.

Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

Ia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP.

Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian).”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi
Sengketa Ambalat Tak Usai, Tapi Prabowo–Anwar Sepakat Panen Duluan
Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:22 WIB

KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB

Sengketa Ambalat Tak Usai, Tapi Prabowo–Anwar Sepakat Panen Duluan

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:03 WIB

Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:59 WIB

Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, Ahmad Khoirul Umam, Ph.D. (Dok. Istimewa)

Internasional

Ketika Super Galaxy Mendarat, Dunia Menggigil Hadapi Perang Iran

Minggu, 22 Jun 2025 - 07:37 WIB

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Dok. presidenri.go.id)

Nasional

Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:03 WIB