HAIINDONESIA.COM – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander Marwata menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca Juga:
Termasuk Chairul Tanjung, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Prabowo Subianto Lantik 961 Pimpinan Daerah Secara Serentak: Ini Tunjukkan Betapa Besar Bangsa Kita
Baca artikel lainnya di sini: KPK Periksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Selama 10 Jam, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap DJKA
Adapun tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan adalah sebagai berikut:
1. MG Komisaris Utama PT MGCS
2. MR Direktur Utama PT IGK
3. RA Direktur Utama PT KAU
4. HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023
5. ABC Koorsmin Kabasarnas RI
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod
Skema Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah, Prabowo Subianto Umumkan Program Rumah Murah
Alexander Marwata mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap.
Selanjutnya penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alexander Marwata.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.
Baca Juga:
Jokowi Sempat Negosiasi Menolak untuk Berikan Sambutan di Puncak Peringatan HUT ke-17 Gerindra
Partai NasDem Beber Alasan Ketua Umum Surya Paloh Tak Hadir di Kediaman Prabowo Subianto
Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal Diduga Memeras Pengusaha, Ini Respons Babe Haikal
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alexander Marwata.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.