HARIANINDONESIA.COM – Saat ini total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakaan, puluhan laporan itu tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
“Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, baru-baru ini.
25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari:
Baca Juga:
Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Artis Cantik Prilly Latuconsina, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan, Bahas Swasembada 2028
Prabowo Subianto Ingin Pengawasan Tindak Korupsi Makin Ketat, Sebut akan Tegakkan Hukum dengan Tegas
Baca artikel lainnya di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Angkat Suara Terkait Kritikan Pengamat Politik Rocky Gerung
1. 2 laporan di Bareskrim Polri,
2. 4 laporan di Polda Metro Jaya,
3. 3 laporan di Polda Sumatera Utara,
4. 11 laporan di Polda Kalimantan Timur,
5. 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah,
6. 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Adapun seluruh laporan polisi di seluruh Polda perihal kasus Rocky Gerung tersebut akan ditarik seluruhnya penanganannya ke Bareskrim Polri.
“15 Laporan sudah diterima Pidum (Pidana umum),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan juga Pengaduan.
Yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Baca Juga:
Pidato Pertama, Prabowo Ingatkan Jangan Cepat Gembira Lihat Statistik, Banyak Rakyat Hidup Miskin
“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Djuhandhani.***