HAIINDONESIA.COM – Bripda IMS, salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.
Sanksi pemecatan dari anggota Polri tersebut diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 3 Agustus 2023.
“Pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS.
Baca Juga:
Intervensi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bisa Mengerem Harga Beras, Ini Harapan Presiden Jokowi
Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan
Baca artikel lainnya di sini: Wakil Kapolri Pastikan Tak akan Tutup-nutupi Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
IMS adalah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang berlangsung pada Kamis (3/8/2023).
“Sanksi Administratif (Bripda IMS) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga:
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, 2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap
Ramadhan menambahkan, sebelum diberhentikan Bripda IMS juga telah dipatsus sejak (28/7) lalu.
“Penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” tutur Ahmad Ramadhan.***