DI SEBUAH dermaga yang tenang di Kendari, Sulawesi Tenggara, terselip cerita getir tentang kapal pesiar mewah yang pernah singgah, meninggalkan jejak yang bukan sekadar riak ombak.
Azimut 43 Atlantis, kapal berbendera Singapura itu, kini bukan hanya sekadar simbol kemewahan, melainkan juga bagian dari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar.
Polda Sulawesi Tenggara akhirnya merampungkan penyidikan perkara yang berawal dari proyek pengadaan kapal pesiar pada tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara yang tidak main-main.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jebakan Chromebook: Nadiem Diperiksa Soal Dana Triliunan?
Gerindra Tanggapi Pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Wacana Koruptor Tobat

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar, setelah menghitung ulang nilai pajak dan komponen belanja lainnya.
“Angka kerugian ini adalah hasil final audit BPKP, yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Ferry Walintukan.
Nama Besar ban Bayangan Misterius dalam Administrasi Kapal
Dalam proses penyidikan, publik dikejutkan dengan munculnya nama Romi Winata, adik kandung pengusaha ternama Tommy Winata, yang disebut-sebut sebagai salah satu anggota kelompok “sembilan naga”.
Romi diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra di kantornya di Jakarta, bukan karena statusnya sebagai pengusaha, melainkan karena namanya dipinjam.
Kapal pesiar Azimut 43 Atlantis menggunakan nama Romi dalam dokumen administrasi saat memasuki Indonesia, sebuah detail yang menjadi benang merah penting dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi peran Romi Winata, khususnya terkait penggunaan namanya dalam administrasi kapal pesiar tersebut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Komisaris Besar La Ode Proyek.
Namun hingga kini, penyidik belum menyebutkan apakah Romi akan ditetapkan sebagai tersangka, atau hanya sebagai saksi yang kebetulan namanya tercantum dalam dokumen.
Rangkaian Saksi yang Dimintai Keterangan Aparat Kepolisian
Selain Romi, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi penting lain yang terkait langsung dengan proses pengadaan kapal pesiar ini.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra, Direktur CV Wahana selaku penyedia, dan perwakilan dari Bea Cukai Kendari.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini digambarkan sebagai bagian dari upaya penyidik mengurai jaringan pengadaan yang diduga sarat kejanggalan sejak awal tender berlangsung.
“Setiap keterangan saksi membuka lapisan baru dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata seorang penyidik Tipikor yang enggan disebutkan namanya.
Rangkaian pemeriksaan ini menjadi fondasi penting sebelum Polda Sultra resmi mengumumkan daftar tersangka dalam waktu dua minggu mendatang.
Wajah Pembangunan yang Tercoreng Oleh Janji Kemewahan Semu
Kasus kapal pesiar Azimut 43 Atlantis menambah daftar panjang praktik korupsi daerah yang melibatkan proyek-proyek pengadaan dengan label “prestise” dan aroma kepentingan elit.
Di atas kertas, pengadaan kapal pesiar bisa jadi ditafsirkan sebagai upaya meningkatkan fasilitas pemerintah, namun di baliknya, ada godaan anggaran besar yang rawan diselewengkan.
Kapal itu kini menjadi simbol ambisi pembangunan yang tercoreng, sebab bukannya mendukung pelayanan publik, justru menambah deretan kerugian negara di tengah keterbatasan anggaran.
Pengamat hukum Universitas Halu Oleo, La Ode Alfin, menilai kasus ini menggambarkan betapa pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang empuk korupsi daerah.
“Selama transparansi dan akuntabilitas belum diperketat, kasus serupa akan terus berulang, apalagi jika melibatkan nama-nama besar dengan pengaruh kuat,” ujarnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Menunggu Tersangka dan Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Pesiar
Kini publik menanti langkah berikutnya dari Polda Sultra, yang berjanji akan menetapkan tersangka dalam dua pekan ke depan setelah seluruh bukti dipetakan.
Dengan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi bernilai besar di Sulawesi Tenggara yang mendapat sorotan nasional.
Kapal pesiar yang dahulu menjadi simbol kemewahan, kini menjelma sebagai barang bukti paling mencolok dalam skandal pengadaan yang penuh tanda tanya.
Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti pada nama-nama kecil di birokrasi, melainkan juga menyentuh aktor besar yang bermain di belakang layar.
Dan ketika ombak di Teluk Kendari kembali tenang, cerita kapal mewah itu tetap bergema sebagai pengingat: kemewahan sesaat bisa meninggalkan luka panjang pada anggaran negara.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center