HAIINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anak SYL itu bernama Kemal Redindo terkait dugaan aliran uang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kemarin (5/2/2024) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 6 Februari 2024.
“Dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” imbuh Ali Fikri.
Baca Juga:
Intervensi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bisa Mengerem Harga Beras, Ini Harapan Presiden Jokowi
Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan
Tidak hanya soal aliran dana, Ali menyebutkan Kemal juga diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan di Kementan.
“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali.
Baca artikel lainnya di sini : Cek Gudang Logistik Pemilu 2024 PPK, Kapolda Banten: Petugas agar Waspada, Mampu Atasi Situasi Kamtibmas
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, 2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap
KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.
Lihat juga konten video, di sini: Digelar Secara Sederhana di Kediamannya, Prabowo Subianto Rayakan Hari Ulang Tahun ke-16 Partai Gerindra
Atas perkara ini, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
Baca Juga:
Turunkan Angka Susut dan Sisa Pangan Jadi Komitmen Badan Pangan Nasional dan Stakeholder Pangan
Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianindonesia.com dan Femme.id