HAIINDONESIA.COM – Polda Metro Jaya akan mengirimkan ulang surat panggilan kepada pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita.
Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Ade Safri menyampaikan Prof Romli akan menjadi salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang bersangkutan mengaku belum pernah menerima surat panggilan.
Menurut Ade, total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri.
Empat saksi itu adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga:
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Tersangka Judi Online
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, 2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta Prof Romli membuat surat balasan.
Terhadap panggilan penyidik apabila keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan.”
“Dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan”.
Baca Juga:
Kasus Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Kekasih Proses Rekam Adegan Intim Secara Diam-diam
“Kepada penyidik atas panggilan tersebut,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
“Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri).”
“Sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” sambungnya.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.