HAIINDONEISA.COM – Polisi masih menyelidiki penemuan mayat wanita yang diketahui berinisial S (54), seorang karyawan konveksi di dalam kontrakan pada Minggu (25/2/2024) malam .
Mayat tersebut ditemukan di Jalan Angke Barat, RT 04/RW 01, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Tak Ampun Skandal Surat Istri Menteri UMKM, Rakyat Desak Transparansi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah, Hasil Forensik Polri Pastikan Dokumen Asli dan Sah Secara Hukum

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mulai mendapat titik terang bahwa wanita tersebut diduga meninggal karena merupakan kasus pembunuhan.
“Mayat wanita tersebut diduga meninggal karena merupakan kasus pembunuhan atau sengaja dihilangkan nyawanya,” ungkap Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap artikel ini.
Baca artikel lainnya di sini : Polisi Segera Panggil Saksi Ahli Gestur Tubuh, Usut Kematian Anak Tamara Tyasmara – Agger Dimas
“Karena melihat hasil olah TKP identifikasi ada kejanggalan yang kita lihat, sehingga kita melakukan penyelidikan lebih mendalam,” sambungnya.
Menurut Andri, polisi juga telah menangkap suami korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Dilansir PMJ News, pria tersebut ditangkap di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat
“Iya, (terduga pelaku) sudah ditangkap hari ini. Di Kelurahan Kapuk ditangkapnya,” ujarnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media Megapolitan Heijakarta.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Mediaemiten.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.